Dalam hidup yang serba Krisis kita harus tetap berpikir Kritis, jangan sampai Skeptis ataupun Pesimis namun tetap harus Optimis….

Posts tagged ‘Perjanjian’

Galeri

Macam-Macam Perikatan & Jenis-Jenis Perikatan

A. Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata Perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam :

1. Menurut isi daripada prestasinya :

a. Perikatan positif dan negatif

Ialah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu sedangkan positif negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.

b. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dan waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai sedangkan perikatan berkelanjutan adalah perikatan prestasinya berkelanjutan untuk beberapa waktu, misalnya perikatan yang timbul dari perjanjian-perjanjian sewa-menyewa dan perburuhan.

c. Perikatan alternatif

Ialah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.

d. Perikatan fakultatif

Ialah perikatam yang hanya mempunyai satu objek prestasi, dimana debitur mempunyai hak untuk mengganti dengan prestasi yang lain, bilamana debitur tidak mungkin memenuhi prestasi yang telah ditentukan semula.

e. Perikatan generic dan specifik

Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya hanya ditentuka jenis dan jumlahnya berang yang harus diserahakan debitur kepada kreditur, misalnya penyerahan sebanyak beras sebanyak 10 ton. Sedangkan perikatan specifik adalah perikatan dimana objeknya ditentukan secara terperinci sehingga nampak ciri-ciri khususnya. Misalnya debitur diwajibkan menyerahkan beras sebnayak 10 ton dari cianjur kualitet ekspor nomor 1.

f. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.

Perikatan yang dapat di bagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi.

 

2. Menurut subjeknya :

a. Perikatan tanggung-menanggung

Ialah perikatan dimana debitur dan / atau krediturnya terdiri dari beberapa orang. Selanjutnya mengenai perikatan tanggung-menaggung ini lihat pasal 1749 dan 1836 BW serta pasal 18 KUHDagang.

b. Perikatan pokok dan tambahan

Perikatan pokok adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa tergantung pada adanya perikatan yang lain contohnya, perjajian peminjaman uang. Sedangkan perikatan tambahan ialah perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikata tambahan daripada perikatan pokok contohnya, perjanjian gadai, hipotik dan credietverband.

3. Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya :

a. Perikatan bersyarat
Ialah perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya (batalnya) digantungkan pada suatu peristiwa yang belum dan tidak tentu akan terjadi.
Apa yang telah disebut syarat, telah ditentukan dalam pasal 1253 yaitu ; digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang dan belum pasti terjadi.
Dan syarat itu ada dua macam yaitu :

1)      Syarat yang menangguhkan bermaksud apabila syarat itu dipenuhi maka perikatan menjadi berlaku.contohnya ; A akam menjual rumah kepada B kalau A jadi dipindah atau tidak, tergantung dari jawatannya, jadi belum pasti terjadi. Kalau A jadi dipindah ke Jakarta, maka perikatan berlaku, yaitu A harus menjual rumahnya kepada B.

2)      Syarat yang memutus (membatalkan) apabila syarat itu dipenuhi perikatan menjadi putus atau batal. Contohya : A akan menyewakan rumahnya kepada B asal tidak dipakai untuk gudang. Kalau B mempergunakan rumah itu untuk gudang berarti syarat itu telah dipenuhi dan perikatan menjadi putus dan pemuliahan dalam kedaan semula seperti tida pernah terjadi perikatan.
Syarat-syarat yang tidak mungkin dan syarat-syarat bertentangan dengan kesusilaan .
Pasal 1354 menentukan bahwa perikatan yang bertujuan melakukan yang tidak mungkin terlaksana, bertentangan dengan kesusilaan dan yang dilarang oleh undang-undang adalah batal.
Syarat yang tidak mungkin terlaksana berarti secara objektif syarat itu tidak mungkin dipenuhi.

Syarat-syarat dibedakan menurut isinya :

1)      Syarat yang potestatif ialah syarat yang pemenuhannya tergantung dari kekuasaan salah satu pihak. Contohnya : dari pasal 1256, saya akan memeberi barang kepadamu kalau engkau maum, perikatan demikian adalah batal.sebetulnya contoh tersebut perikatan tidak terjadi, juga tidak akan timbul perikatan bersyarat kalau dibaca ayat 2 pasal 1256 maka disitu agak jelas maksudnya namun masih menimbulkan keragu-raguan juga. Dinyatakan bahwa perikatan adalah syah apabila tergantung dari perbuatan orang yang terikat. Contohnya : saya akan menjual barang ini kalau engkau membayar harganya Rp. 10.000, jadi tidak hanya tergantung pada kemauan saja, tetapi juga pada kemampuannnya untuk membayar.

2)      Syarat yang kebetulan ialah syarat yang pemenuhannya tidak tergantung dari kekusaan kedua belah pihak. Contohnya : saya akan memberi rumah kepadamu, apabila tahun ini pecah perang.

3)      Syarat yang campuran ialah syarat yang pemenuhannya tegantung dari kemauan salah satu pihak juga tergantung dari kemauan pihak ketiga bersama-sama. Contohnya ; A akan memberi rumah kepada B, kalau B mau kawin dengan kemenakannya. Jadi syarat ini tergantung dari B juga tergantung dari kemenakannya.

b. Perikatan dengan ketetapan waktu.


Ialah perikatan yang pelaksaannya ditangguhkan sampai pada suatu waktu yang ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan kapan waktu yang dimaksudkan akan tiba.

Perikatan dengan ketentuan waktu apabila pelaksanaan dari perikatan ditangguhkan sampai waktu yang tertentu atau berlakunya perikatan sampai waktu yang tertentu atau berlakunya perikatan akan berakhir (terputus) samapai waktu yang ditentukan itu telah tiba. Ketentuan waktu dapat dibagi menjadi 2, yaitu:

  1. ketentuan waktu yang menagguhkan
  2. ketentuan waktu yang memutus yaitu perjanjian kerja untuk waktu I tahun atau sampai meninggalnya si buruh.

Perikatan dengan ketentuan waktu adalah adanya kepastian bahwa waktu itu akan tiba. Ketentuan itu dapat tetap maksudnya adalah adanya penyerahan barang dilakukan tanggal 1 januari yang akan dating atau 14 hari lagi. Ketentuan waktu yang tidak tetap maksudnya adalah yaitu A akan memberikan rumah kepada B kalu A mati, kematian A adalah pasti, tetapi kapan rumah itu terjadi adalah tidak dapat ditetapkan.

Akibat hokum dari perikatan dengan ketentuan waktu adalah bermacam-macam. Undang-undang mengatur bahwa ketentuan waktu itu adalah untuk keuntungan dari debitur, kecuali kalau ditentuka lain pasal 1270.

B. Menurut undang-undang, perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam sebagai berikut :

a        Perikatan bersyarat (voorwaardelijk)

Perikatan bersyarat adalah perikatan yang digantungkanpada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentukan  atau  tidak  terjadi.  Suatu  perjanjian  yang  demikian  itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan (opschortende voorwaarde).

b        Perikatan  yang  digantungkan  pada  suatu  ketetapan  waktu (tijdsbepaling)

Perikatan yang berupa suatu hal yang pasti akan datang meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya.

c         Perikatan yang membolehkan memilih (alternatif)

Suatu perikatan di mana terdapat dua atau lebih macam prestasi (objek perikatan) sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.

d        Perikatan tanggung-menanggung (hoofdelijk atau solidair)

Suatu perikatan di mana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan  atau  sebaliknya.  Beberapa orang  sama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang.

e         Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi

Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi dan tergantung pula pada hakekat atau maksud kedua belah pihak yang membuatnya.

f         Perikatan dengan penetapan hukuman (strafbeding)

Untuk  mencegah  jangan  sampai  si  berhutang  dengan mudah melalaikan kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak menepati kewajibannya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu.